Kali ini kita secara khusus akan membahas tentang bagaimana menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) secara cermat, hati-hati namun tetap mudah dilakukan.
CARA MENGHITUNG RAB:
Ada 2 cara menghitung RAB. Pertama, menghitung RAB bisa dilakukan secara kasar yaitu menghitung per M2 bangunan per lantai yang dikerjakan, Kedua, dilakukan secara detail dihitung berdasarkan gambar kerja (perencanaan) untuk mengetahui ukuran, kuantitas / volume dan harga setiap item pekerjaan.
Masing-masing cara mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri:
Perhitungan kasar ini biasanya dilakukan oleh pelaksana konstruksi bangunan yang sudah lama berkecimpung di proyek pembangunan dan terbiasa dengan perhitungan analisa, misalnya: pembangunan rumah dengan material kelas I, Rp 3.000.000,- / M2, bila luas lantai bangunan rumah yang dibangun 70M2, maka biaya pembangunan rumah Rp 3.000.000,- x 70 M2 = Rp 210.000.000,-
Urutan langkah menghitung RAB secara teliti adalah sebagai berikut:
CONTOH PERHITUNGAN DENGAN ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN :
PPN 10% = Rp 4,833,378
BIAYA: 48.333.785 + PPN 10% = Rp 53,167,164
Biaya jasa borongan kontraktor: 10% = Rp 5.316.716
TOTAL RAB = Rp 58.483.880
KESALAHAN MENGHITUNG RAB
Secara umum kesalahan RAB ada 2 yaitu kesalahan saat pembuatan atau kesalahan saat pelaksanaan. Berikut beberapa kesalahan yang umum terjadi dalam penyusunan RAB:
Untuk membuat RAB yang akurat, agar selalu memperhatikan urutan langkah menghitung RAB dengan analisa harga satuan. Diperlukan ketelitian agar tidak ada item pekerjaan yang terlewat dan juga melakukan survey pasar untuk mengetahui harga material (CYJ)